Kantor Pertanahan Kota Denpasar Menghadiri Rapat Pembahasan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

SOROT BALI, DENPASAR – Jumat, 10 Oktober 2025 Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri Rapat Pembahasan Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerja Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPERKIM) Provinsi Bali.

“ Ia menyampaikan, Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan KKPR yang tata ruangnya meliputi dua wilayah yaitu Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar sehingga sesuai ketentuan, penerbitan KKPR berada dalam kewenangan Dinas PUPRPERKIM Provinsi Bali.

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh jajaran Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya.” Ungkap Kasi Penataan dan Pemberdayaan.(SB/AG).

News Reporter