SOROT BALI, DENPASAR – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh jajaran Polresta Denpasar, salah satunya melalui pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Seperti terlihat pada kegiatan pelayanan, petugas Satpas SIM Polresta Denpasar secara aktif memberikan arahan dan sosialisasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam suasana pelayanan yang tertib dan nyaman, petugas dengan sigap melayani para pemohon yang datang, sekaligus memberikan penjelasan terkait persyaratan administrasi, alur pendaftaran, hingga rincian biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami proses yang harus dilalui serta menghindari kesalahan dalam pengurusan dokumen.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya kelengkapan berkas, seperti identitas diri, surat keterangan kesehatan, serta dokumen pendukung lainnya guna memperlancar proses pelayanan. Dengan adanya arahan langsung dari petugas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri, mudah, dan transparan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Denpasar dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, profesional, dan bebas dari praktik percaloan. Kehadiran petugas yang responsif juga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.
“ Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa pelayanan yang prima dan transparan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan SIM serta tidak ragu bertanya kepada petugas apabila menemui kendala.” Ucap Kasi Humas.(*).
