SOROT BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dalam rangka penetapan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, pada Rabu ( 29/4/2026 )
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak. Sidang Panitia A dihadiri oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan penelitian terhadap berkas permohonan, mencocokkan data di lapangan, serta mendengarkan keterangan dari pemohon maupun saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimohonkan.
“ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat. “Melalui sidang Panitia A ini, kami memastikan bahwa setiap proses pemberian hak atas tanah telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Masyarakat Desa Sekartaji menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena dinilai dapat mempercepat proses legalisasi aset tanah mereka. Diharapkan, dengan adanya sidang Panitia A ini, kepastian hukum atas tanah masyarakat dapat segera terwujud dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.(*).
