SOROT BALI, JEMBRANA – Dalam upaya memperkuat integritas dan komitmen menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara menggelar kegiatan krusial berupa pengucapan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan pada Jumat (08/05/26).
Kegiatan ini diikuti dengan penuh khidmat oleh seluruh jajaran petugas Rutan Negara sebagai bentuk janji setia dalam menjalankan tugas sesuai dengan prinsip dasar pemasyarakatan. Menariknya, kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda internal semata, tetapi juga melibatkan pengawasan ketat dari berbagai stakeholder seperti perwakilan dari Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kesbangpol Kabupaten Jembrana, Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana, hingga Yayasan Bangsa-Bangsa Sejahtera (YBBS) menjadi saksi atas transparansi dan keseriusan Rutan Negara dalam mewujudkan lingkungan yang benar-benar bersih dari segala bentuk pelanggaran.
Setelah prosesi pengikraran usai, agenda langsung berlanjut pada aksi nyata di lapangan melalui penggeledahan blok hunian. Dengan dukungan personel dari stakeholder yang hadir, petugas menyisir setiap sudut blok hunian tanpa terkecuali untuk memastikan tidak adanya barangbarang terlarang yang diselundupkan. Proses penggeledahan dilakukan secara teliti dan humanis, di mana tidak hanya menyasar area kamar dan fasilitas umum di dalam blok, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik terhadap seluruh warga binaan. Sinergitas antar aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa pengawasan di Rutan Negara dilakukan secara berlapis demi menciptakan stabilitas keamanan yang maksimal di dalam institusi.
Dari hasil penyisiran yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian, seperti berbagai macam barang pecah belah, sendok dan garpu logam, benda tajam (paku, alat cukur, cutter), hingga kartu remi. Meskipun tidak ditemukan narkoba maupun perangkat elektronik, keberadaan barang-barang tersebut tetap dianggap sebagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“ Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menegaskan, bahwa seluruh barang temuan tersebut telah didata untuk kemudian dimusnahkan dalam waktu dekat. “Selain dimusnahkan, bagi warga binaan yang terbukti menguasai atau memiliki barang-barang tersebut akan diproses lebih lanjut dan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebagai bentuk efek jera,” ungkap Mahendra.
“ Sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika, Ia menyebutkan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine mendadak yang menyasar warga binaan dan petugas Rutan. Tim medis mengambil 20 sampel secara acak (10 sampel warga binaan dan 10 sampel petugas Rutan) untuk diuji guna memastikan tidak ada penyalahgunaan zat terlarang di dalam Rutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel tersebut dinyatakan negatif. Ini membuktikan bahwa baik petugas maupun warga binaan Rutan Negara masih terjaga dari peredaran gelap narkoba,” sebut Mahendra.
Keberhasilan ini menjadi landasan positif bagi pihak manajemen Rutan untuk terus mempertahankan standar pengawasan yang tinggi terhadap setiap aktivitas yang ada di dalam lingkungan Rutan.
Sebagai penutup dari seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung, pihak Rutan menyelenggarakan sesi edukasi melalui sosialisasi mengenai bahaya narkoba. Sesi ini diisi oleh narasumber dari Yayasan Bangsa-Bangsa Sejahtera (YBBS) yang memaparkan dampak buruk narkotika dari sisi kesehatan maupun sosial. Sosialisasi ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan pemahaman yang lebih luas dan kesadaran mental yang kuat agar mereka mampu membentengi diri dari pengaruh buruk narkoba, baik selama menjalani masa pidana maupun saat nantinya kembali ke masyarakat.
“ Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, Rutan Kelas IIB Negara berharap dapat terus menjadi lembaga yang mampu memberikan pembinaan optimal sekaligus menjaga keamanan wilayah Jembrana secara umum.” Tutupnya.(*).
