SOROT BALI, KLUNGKUNG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung beserta para Pejabat Pengawas mengikuti Sosialisasi Advokasi dan Bantuan Hukum Kantor Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali secara daring.
Sebagai narasumber yang memberikan materi Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. memaparkan mengenai pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Materi yang disampaikan mencakup penguatan pemahaman terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pertanahan, strategi mitigasi risiko hukum, serta pentingnya pendampingan hukum dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik.
“ Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali menegaskan, bahwa pemahaman yang baik terhadap aspek advokasi dan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Menurutnya, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas jajaran Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara, langkah-langkah mitigasi risiko hukum, serta penguatan koordinasi dalam pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.” Ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali. Selasa, (7/7/2026).
“ Sementara Kepala Kantor Pertanahan Klungkung mengatakan, Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, melalui kegiatan ini kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian hukum.” Ujar Kepala Kantor.(*).
