Kantor Pertanahan Kota Denpasar Dampingi Petugas Pengadilan Negeri Denpasar Dalam Melaksanakan Kegiatan Constatering

SOROT BALI, DENPASAR Pengadilan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan constatering (pencocokan objek eksekusi) di dua lokasi, yakni di Kelurahan Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, dan Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan ini turut didampingi oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai bentuk dukungan terhadap proses pelaksanaan putusan pengadilan.
“ Petugas Kantah Kota Denpasar mengatakan, Constatering merupakan tahapan untuk memastikan kesesuaian letak, batas, dan kondisi fisik objek yang akan dieksekusi dengan data yang tercantum dalam putusan maupun dokumen pendukung, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Kata Petugas Kantah Kota Denpasar.

“ Ia menambahkan, Melalui pendampingan ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar berkomitmen memberikan dukungan teknis pertanahan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta mendukung kelancaran proses penegakan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.” Imbuhnya, (*).

News Reporter