SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima aset tanah calon asrama haji dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali. yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kegiatan ini sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses peralihan hak melalui balik nama sertipikat.
Penandatanganan berita acara dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, beserta jajaran, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali, H. Mahmudi, didampingi para pejabat terkait.
Objek yang dialihkan berupa tanah seluas 1.920 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Sesetan, Kota Denpasar. Tanah tersebut telah terdaftar dengan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Agama dan selanjutnya akan diproses perubahan pencatatannya menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menyampaikan, apresiasi atas sinergi dan koordinasi yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali dalam memenuhi persyaratan administrasi pertanahan. Dengan telah ditandatanganinya berita acara serah terima aset, proses permohonan balik nama sertipikat dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“ Menurut nya, Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas aset negara, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, akuntabel, dan profesional.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar.(*).
