SOROT BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha bersama Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung. Rabu, (26/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam memastikan pelaksanaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Klungkung berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“ Ia mengatakan, Rapat dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk membahas dan melakukan kajian terhadap permohonan PKKPR untuk kegiatan berusaha maupun non berusaha. Dalam pembahasan tersebut, dilakukan pencermatan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan kesesuaian rencana kegiatan dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang, sehingga setiap proses dapat dilaksanakan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “ ujar Kepala Kantah Klungkung.
Ia menyebutkan, Melalui rapat bersama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung saling bertukar informasi dan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap permohonan yang diajukan. Koordinasi lintas sektor menjadi hal penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga tetap memperhatikan aspek penataan ruang, lingkungan, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
“ Menurutnya, Pelaksanaan PKKPR memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya tertib pemanfaatan ruang. Dengan adanya proses pemeriksaan dan pembahasan yang dilakukan secara terkoordinasi, diharapkan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dapat sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta tidak menimbulkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang di kemudian hari. “ tuturnya.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dengan Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Koordinasi yang baik antarinstansi diharapkan dapat mendukung proses pelayanan yang lebih efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan permohonan PKKPR.
Selain mendukung kepastian dalam pemanfaatan ruang, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya iklim pembangunan dan investasi yang tertib di Kabupaten Klungkung. Kesesuaian antara rencana kegiatan dengan tata ruang menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kondisi wilayah.
“ Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Melalui sinergi dan komunikasi yang berkelanjutan, diharapkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan penataan ruang dapat semakin optimal serta mampu memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pembangunan daerah Kabupaten Klungkung.” Pungkasnya.(*).
