SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kamis (17/9/2026) – melaksanakan Rapat Sinkronisasi Kebijakan Pemisahan Tanah dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur terkait dari Pemerintah Kota Denpasar, jajaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta para Koordinator Seksi Wilayah. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk menyamakan pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pemisahan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar menjelaskan, Sinkronisasi kebijakan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemisahan tanah di wilayah Kota Denpasar dapat berjalan secara terarah dan selaras dengan ketentuan peraturan daerah serta tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“ Melalui koordinasi ini, berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan dibahas secara bersama guna mendukung kepastian dan tertib administrasi pertanahan. “ jelas Kepala Kantor.
“ Ia menyebutkan, Keterlibatan unsur Pemerintah Kota Denpasar dan jajaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan wilayah.
“ Kesamaan pemahaman antarinstansi diharapkan dapat mendukung proses pelayanan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif di lapangan.” Ujarnya.
“ Melalui rapat sinkronisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus mendorong kolaborasi dengan Pemerintah Kota Denpasar dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, sesuai ketentuan, serta mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.” Pungkasnya.(*).
