Tim Peneliti Politeknik Agraria STPN Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bertempat di Kantor Pertanahan Kota Denpasar Bahas Pemanfaatan Informasi Nilai Tanah di Kota Denpasar

SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penelitian berjudul “Analisis Urgensi Penerapan Referensi Tunggal untuk Penilaian Tanah di Indonesia” yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Politeknik Agraria STPN. Kamis (8/10)

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian yang salah satu lokasi kajiannya adalah Kota Denpasar.
“ FGD dilaksanakan untuk menggali informasi, pengalaman, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan informasi nilai tanah dalam mendukung kebutuhan pelayanan pertanahan maupun pengambilan keputusan di daerah. “ ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar usai kegiatan FGD.

“ Kepala Kantor menyebutkan, Dalam kegiatan tersebut, Tim Peneliti Politeknik Agraria STPN berdiskusi bersama para pemangku kepentingan dan perwakilan instansi Pemerintah Daerah terkait.
Diskusi diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan informasi nilai tanah, pemanfaatannya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan, serta berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan referensi tunggal untuk penilaian tanah.

“Kehadiran berbagai instansi terkait diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif, mengingat informasi nilai tanah memiliki keterkaitan dengan berbagai kebutuhan pemerintah, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, perencanaan, pengelolaan aset, perpajakan, maupun proses pengambilan kebijakan.” tuturnya.

“ Kepala Kantor mengungkapkan, Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan berbagai informasi dan masukan yang diperoleh dari para pemangku kepentingan di Kota Denpasar dapat menjadi bahan penting bagi Tim Peneliti Politeknik Agraria STPN dalam menganalisis urgensi serta kebutuhan penerapan referensi tunggal untuk penilaian tanah di Indonesia.

“ Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong pemanfaatan informasi nilai tanah yang semakin terintegrasi dan dapat mendukung kebutuhan pelayanan serta pengambilan keputusan secara lebih efektif.” Ungkapnya.(*).

News Reporter