BIDIK BALI, BADUNG – Selasa (09/05/2023) Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang wanita Warga Negara (WN) Jerman berinisial DJ (53) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun…
