SOROT BALI, DENPASAR – Polresta Denoasar, Sabtu, 5 Juni 2021 melaksanakan kegiatan Apel pagi yang dirangkai dengan Pengarahan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam Penanganan Covid 19 wilayah hukum Polresta Denpasar, bertempat di Lapangan apel Polresta Denpasar.
“ Kapolresta Denpasar dalam arahannya menyampaikan, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini perkembangan pandemi Covid 19 di Provinsi Bali khususnya di wilayah Hukum Polresta Denpasar masih tinggi dengan jumlah penambahan kasus yg fluktuatif dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 telah dilaksanakan berbagai upaya oleh pemerintah mulai dari pendisiplinan masyarakat melalui PPKM skala Mikro untuk mematuhi Protokol kesehatan serta telah dilaksanakannya Oprasi Yustisi sampai langkah-langkah yg lain melalui percepatan pengadaan Vaksin Covid 19.
“ Lebih lanjut dikatakan , seiring dengan dinamika perkembangan situasi Khususnya dampak penademi Covid 19 yang mana dampak Pandemi Covid 19 mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat, dipastikan akan memberikan dampak terhadap stabilitas keamanan maupun perekonomian Indonesia dan Bali pada kususnya.
Beberapa hari yang lalu Bapak Kapolda Bali melaksanakan kunjungan ke Fakultas Kedokteran Universitas Udayana dalam rangka kerja sama saling bahu membahu mencegah penyebaran Covid 19 dengan memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas Posko PPKM skala mikro yang berfungsi sebagai pembianaan, pencegahan, tracing dan pendukung sehingga hari ini kita akan mendapat bantuan tenaga kesehatan dari Fakultas kedokteran Universitas Udayana sebanyak 87 orang yg akan disebar di 39 Posko PPKM skala mikro di Wilayah hukum Polresta Denpasar.
Untuk itu agar para Kapolsek dan seluruh personel yg dilibatkan dalm posko PPKM skala mikro baik sebagai koordinator maupun personel yg bertugas sebagai tracer, agar mengadakan koordinasi sebaik baiknya sehingga target Denpasar sebagai.zona hijau sebaran Covid 19 tercapai dengan baik.
“ Kapolresta Denpasar menekankan, beberapa hal antara lain,
Semua Posko PPKM skala mikro baik desa maupun kelurahan dengan jumlah total diwilkum Polresta Denpasar sebanyak 54 Posko agar lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan dilapangan dan seluruh personel wajib menggunakan pakaian dinas serta melaksanakan Monev secara rutin terhadap Posko PPKM skala mikro baik penanganan 3 T peningkatan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes Covid 19 serta rutin melaksanakan penyemprotan disintifektan dirumah atau RT yang terjadi Konfirmasi positif dan pembagian masker secara gratis.
Dan juga Melaksanakan pembianaan bersama sama dengan mahasiswa universitas Udayana Baik sosialisasi prokes kelompok komonitas masyarakat door to door maupun terhadap tokoh masyarakat. Serta melaksanakan tindakan 3T secara tepat terhadap orang yg melaksankan kontak erat suspek yg terjadi dan di update setiap hari “ Ujarnya.
“ Menurutnya, Penegakan hukum dan Ops Yustisi dalam Giatkan yang tingkatkan dalam Ops Yustisi Covid 19 dengan sasaran warga lokal dan warga Negara Asing diareal publik maupun tempat2 yang berpotensi terjadi kerumunan antara lain pusat perbelanjaan/pasar tradisional, Mall, tempat Wisata, tempat hiburan,tempt kuliner,serta stasiun, terminal dan pelabuhan.
Adapun CB Ops Yustisi dan Gakkum adalah menerapkan dengan tegas Pergub Nomor 10 thn 2021 yaitu : Pelanggar Covid untuk warga lokal didenda 100 ribu rupiah dan WNA 1 juta rupiah,
Melaksanakan himbauan dengan mengunakan pablik Adrres agar masyarakat tetap patuh dan disiplin terhdap Prokes Covid 19 Yaitu menjaga jarak,menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mambatasi perjalanan.
Selain itu Upaya percepatan Vaksinasi didaerah masing2 dengan mendorong pemerintah Daerah untuk mengadakan Vaksinasi massal dengan sasaran utama Lansia dan masyarakat lainnya sesuai alokasi umur dan pekerjaan.
Selain itu, Bhabinkamtmas juga agar melaksanakan pendataan Masyarakat Lansia yg belum di Vaksin mulai RT sampai Dengan Desa, “ Ungkapnya.(*)