SOROT BALI, BULELENG – Polres Buleleng bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid 19 melakukan tindakan tegas bagi warung yang masih buka diatas pukul 20.00 wita.
Tindakan tegas yang dilakukan yakni, pada saat warung masih melayani pembeli ditempat, bahkan dilakukan dengan “ akal-akalan “ dengan cara membuka pintu depan hanya separuh dan separuhnya dipergunakan untuk menutupi pembeli sehingga terlihat sepintas tidak ada orang didalam warung. “ Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma, S.H.,M.M
“ Menurutnya, Kegiatan penindakan ini dilakukan di dua tempat, pertama di warung yang ada di Jalan Ngurah Rai disebelah Selatan RSUD Kabupaten Buleleng ditemukan warung masih buka dan melayani pembeli bahkan pemilik warung tidak memakai masker.
Kemudian pelanggar yang kedua ditemukan di Jalan Ahmad Yani barat tepatnya di daerah dekat Jakak Putih Singaraja di warung makan padang warungnya masih terbuka dan pemilik warung juga tidak menggunakan masker.
Terhadap kedua pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebagai mana diatur dalam peraturan Gubernur Bali dengan denda sebesar Rp. 100.000.- yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP Pemkab Buleleng.” Ujarnya.
Kegiatan yustisi pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., yang didampingi dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng serta personel yang terseprint dalam ops Amannusa II ” Lanjutan ” tahun 2021.
Kabag Ops berharap, tindakan tegas ini dilakukan agar seluruh masyarakat mematuhi Prokes Covid 19 disaat pelaksanaan PPKM Darurat Covid – 19, “ harapnya. (*).