Berita

Penyekatan dan Pengawasan PPKM Darurat di Pos Sekat Uma Anyar dalam rangka Ops Aman Nusa Agung II – 2021

SOROT BALI, DENPASAR –  Polresta Denpasar  Selasa tanggal 6 Juli 2021  pukul 07.00 – 09.00 wita telah melaksanakan penyekatan terhadap seluruh pengendara dari luar Denpasar yang memasuki wilayah Denpasar dengan pemeriksaan surat Prokes Rapid Antigen, Surat Keterangan Kerja dari kantor, dan administrasi kendaraan.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes pol Jansen Avitus Panjaitan,S,IK, M,H bersama Dandim 1611/Badung. Kolonel Inf. I Made Alit Yudana

 

“ Pada kesempatan tersebut Kapolresta menjelaskan bahwa kegiatan sesuai dengan SE Gubernur 09 tahun 2021 dengan tujuan menekan jumlah penyebaran Covid 19 diwilayah Denpasar.

 

Lebih Lanjut dikatakan SE Gubernur No. 09. Tahun 2021 sudah mengatur tentang masyarakat  bekerja di bidang esensial dan non esensial yang bisa memasuki wilayah Denpasar.

 

Hari ini kita pastikan masyarakat yang bekerja di bidang tersebut dan ternyata masyarakat banyak yang tidak memiliki surat surat dimaksud.

 

Kami menghimbau kepada perusahan tempat bekerja untuk bekerja sama memberikan surat keterangan kepada pekerjanya khususnya yang bekerja dikedua bidang tersebut diatas agar tetap mematuhinya.

 

Kegiatan ini kita laksanakan secara terpadu dengan melibatkan TNI-POLRI bersama Pemda dari Dinas Perhubungan dan Sat pol PP dengan jumlah 84 personil

 

Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu patuh terhadap PPKM darurat ini demi kesehatan masyarakat dan Bali pada umumnya. Kegiatan ini kita harus dukung.

 

Untuk wilayah Hukum Polresta Denpasar ada 4 Pos Penyekatan yaitu Pos Uma Anyar, Pos Bandara Ngurah Rai, Pos Benoa dan satu lagi di Sanur. Selain itu kita juga mengadakan Pos pemantauan dan pengawasan di tempat-tempat wisata.

 

Dalam Kegiatan Penyekatan Jumlah Kendaraan Yang Diperiksa 147 ranmor dengan rincian sebagai berikut R2 : 98,R4 : 39

Baca Juga :  Kenalkan Peran Kemenkumham Dalam Melayani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Selenggarakan Acara Legal Expo.

Bus : 10,Jumlah Kendaraan Yang Diputar Balik : 45 ranmor dengan Keterangàn KTP Luar ( Tanpa Suket ) 2 orang dan  4 orang Tanpa Masker. Jumlah Pelanggaran Prokes :  1 tanpa surat rapid dan diarahkan ke RS kapal utk tes rapid antigen ( *).