KRIMINAL

Polsek Kota Singaraja Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian di Toko Indomaret.

SOROT BALI, BULELENG – Polsek Kota Singaraja berhasil meringkus pelaku pencurian  di Toko Indomaret yang ada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kaliuntu Buleleng, Jum’at pukul 23.30 wita.

 

Penangkapan pelaku pencurian Berawal dari Laporan korban ke Polsek Singaraja atas nama Putu Martin salah satu karyawan Indomaret yang ada di Jalan Ahmad Yani Singaraja yang menyampaikan dugaan adanya orang lain didalam toko tanpa seijin pemilik toko, hal itu diketahui karena alaram toko berbunyi yang dapat diketahui dan dilihat dari handphone korban.

 

“ Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Ida Bagus Permana DP.,S.H., besama dengan Kanit I Reskrim Ipda Ketut Darbawa, S.H., mendatangi TKP dan sampai di TKP terlihat suasana dalam toko gelap sehingga diperlukan kehati-hatian karena terduga pelaku masih ada didalam toko.

 

Dengan membuka pintu depan toko oleh pihak karyawan yang ikut mendatangi TKP, langkah awal yang dilakukan  Kanit Reskrim menyasar kepada saklar lampur dan setelah lampu nyala dan terang melakukan pemeriksaan dilantari bawah tempat adanya barang-barang jualan.

 

Dilantai bawah/ tempat barang-barang jualan tidak ditemukan adanya orang yang mencurigakan, kemudian pihak Kepolisian menuju kelantai atas dan terdengar suara langkah kaki orang yang berlarian, sedangkan suasana dilantai atas dalam keadaan gelap dan untuk masuk kelantai atas hanya satu jalan yang agak kecil dan kalau petugas masuk keatas dapat membahayakan bilamana terduga pelaku melakukan perlawanan. Disamping itu juga lokasi saklar dilantai atas sulit dijangkau karena berada di bagian pojon ruangan.

 

Mendengar suara langkah kaki, selanjutnya Kanit Reskrim menyampaikan kata-kata,” atas perintah undang-undang terhadap orang yang ada didalam ruangan untuk segera keluar dengan mengangkat tangan “, perintah yang disampaikan berulang-ulang kali tidak dihiraukan oleh orang yang ada didalam ruangan.

Baca Juga :  16 Hari Operasi Antik Agung Polda Bali Amankan 149 Pengedar Narkoba.

 

Dengan kehati-hatian dan perlahan -lahan pertugas pertama kali menyasar ketempat saklar lampur dan setelah menyala tidak terlihat adanya orang didalam namun hanya terlihat jejak kaki saja. Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ternyata terduga pelaku sembunyi  di pintu   pada tangga menuju lantai dua. Saat disuruh keluar, terduga  pelaku tidak mau keluar sehingga pintu   didobrak dan pelaku terjepit sehingga dapat dilumpuhkan/diamankan.

 

Saat terduga pelaku diamankan mengaku bernama Putu M Alias Yogi, yang lahir pada tanggal  14 Januari 1997, beralamat di  Banjar Dinas Pasek, Desa Giri mas, Kecamatan Sawan   Kabupaten Buleleng, yang saat ditangkap ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa : 7 bungkus Rokok marlboro warna merah, 13 bungkus Rokok Sampoerna dan kosmetik Kecantikan.

 

Disekitar toko terduga pelaku juga telah merusak terali yang mengarah ke jalan raya yang akan digunakan untuk melarikan diri.

 

Modus operandi pelaku pada saat Indomaret masih buka, terduga pelaku pura – pura berbelanja kemudian menyelinap kelantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua, selanjutnya melakukan aksinya pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pada pulang semuanya.

Terhadap terduga pelaku Putu M Alias Yogi  disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, cetus Kapolsek Kota Kompol Dewa Darma (*).