Berita

Menunggu Proses Deportasi, WNA Mantan Terpidana Kasus Penodaan Agama di Pindahkan ke Rudenim Denpasar.

SOROT BALI, BADUNG –  Setelah diserahterimakan oleh pihak Lapas Kelas IIB Singaraja ke Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Warga Negara Asing (WNA) berinisial LC asal Denmark Eks terpidana Kasus Penodaan Agama, jumat, (26/12) langsung dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tiba di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 11.30 Wita yang selanjutnya WNA tersebut langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan dan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

 

 

“ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan, bahwa WNA yang bebas dari Lapas Singaraja tersebut akan segera dilakukan pendeportasian. Jamaruli Manihuruk juga telah memerintahkan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melakukan koordinasi terkait tiket penerbangan yang bersangkutan dengan Kedutaan Besar Denmark.

 

“Walaupun sudah bebas, yang bersangkutan tidak diserahkan langsung ke pihak keluarga, namun yang bersangkutan akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama menunggu proses pendeportasian” ucap Jamaruli Manihuruk.

 

Yang bersangkutan dalam hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 75 Undang Undang Keimigrasian yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap Orang  Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.  “Apabila terdapat WNA yang keberatan untuk dideportasi, agar mengajukan keberatan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM” tegas Jamaruli Manihuruk. (*).

Baca Juga :  Menjelang Nataru Kapolres Buleleng , Sidak di Pangkalan Pendaratan Ikan Sangsit.