SOROT BALI, BULELENG – Pelaksanaan Simekrama yang rutin dilaksanakan Kapolres Buleleng AKBP Andrian P, S.I.K., S.H., M.Si., kali ini Rabo (9/2/2022) dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak yang dihadiri tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan akademisi serta perbekel dari Desa Tukadsumaga, Desa Tinga Tinga, Desa Celukan Bawang, dan Desa Pengulon.
Didalam pelaksaan simekrama kali berbeda dengan simekrama sebelumnya, kali ini simekrama Harkamtibmas ( Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Polres Buleleng, mengajak Ketua Posbakun (Pos Bantuan Hukum) Peradi Singaraja Firmansyah bersama dengan timnya.
“ Kapolres Buleleng dalam simekrama ini menyampaikan, beberapa hal tentang Harkamtibmas diantaranya tentang penyambutan hari raya Nyepi yang akan jatuh pada bulan Maret 2022, sesuai dengan Surat Edran Gubernur untuk menunda pelaksanaan ogoh-ogoh karena situasi pandemic covid 19 dengan varian baru virus Omicron nya.
“ saat pandemic covid 19 di Bali sudah menurun pernah Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran untuk pelaksanaan ogoh-ogoh menyambut hari raya Nyepi dapat dilaksanakan, tetapi karena situasi pandemic covid 19 sekarang ini semakin melonjak/meningkat, bahkan ada yang meninggal akibat terkonfirmasi varian omicron, maka Gubernur Bali menunda pelaksanaan ogoh-ogoh untuk menyambut hari raya Nyepi, mari kita ikuti anjuran pemerintah daerah Bali untuk mencegah mewabahnya covid 19 dengan varian omircornnya sehingga kita sehat semua dan terhindari dari varian omicron”, ucap Kapolres Buleleng.
“disamping itu juga dalam Harkamtibmas diharapkan kepada masyarakat untuk taat dan tertib didalam berlalu lintas karena daerah di empat wilayah yang ada terdapat jalan provesni terbentang lurus dari Singaraja-Gilimanuk sehingga rawan terjadi laka lantas, dan sudah banyak laka lantas yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dunia, untuk itu mari teretib berlalu lintas minimal taat menggunakan helm”, Kata AKBP Andrian.
“disampaikan juga untuk seluruh masyarakat bersama keluarganya agar menjauhi Narkoba, bila ada keluarga yang menggunakan Narkoba, segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat dilakukan rehabilitasi daripada tertangkap duluan yang mengakibatkan adanya proses hukum, serta diharapkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, hindari berita hoax”, Tegas Kapolres.
“bila memerlukan layanan pengaduan masyarakat, ingin menyampaikan inforamsi, pengaduan dan laporan silahkan di hubungi call center 110, nomor telphone SPKT 0362 22510, WA Polres 08135300987 dan juga bisa melalui form Persipu melalaui www.polresbuleleng.com, namun bilamana ada masalah kecil di desa usahakan dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat ( Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat) yang ada di Desa masing-masing”, Tambah Kapolres.
Setelah Kapolres Buleleng menyampaikan Harkamtibmas dalam simekrama tersebut, salah satu masyarakat Prajuru Adat Desa Pengolun Putu Artawan menyampaikan, bahwa selama ini Pecalang dan Linmas Desa Pengulon tidak memiliki tempat pos, memohon kepada Kapolres Buleleng sudi kiranya memberikan tempat pos, lokasi terhadap salah satu perumahan yang dimiliki Polres Buleleng yang tidak ditempati untuk dapat dijadikan Pos Pecalang bersama Linmas”, ucap Putu Artawan.
Menyikapi permintaan dari Prajuru Adat Desa Pengulon, Kapolres Buleleng memberikan signyal untuk satu perumahan Polri yang ada di Desa Pengulon yang selama ini tidak ditempati, dapat dipergunakan untuk pos Pecalang bahkan nantinya Pos tersebut dapat dipergunakan oleh Sipandu Beradat didalam menyelesaikan permasalahan kecil yang ada di Desa, namun untuk penggunaan pos ini diperlukan administrasi dalam penggunaannya, silahkan pihak Prajuru Desa Adat memohon kepada Polres Buleleng, secara pribadi saya menyetujui permohonan ini, sehingga salah satu perumahan Polri ini dapat dipergunakan secara bersama-sama antara Polri dengan masyarakat, “ tegas AKBP Andrian.(*).