KRIMINAL

Tim Opsnal Reskrim Polres Badung Menangkap Pelaku Pengoplos Gas LPG.

SOROT BALI, BADUNG – Tim Opsnal Reskrim Polres Badung berhasil menangkap pengoplos gas LPG yang bernama, Taryana, 30 th, asal Subang Jawa Barat, pelaku pengoplos gas dari tabung 3kg yang dioplos ke tabung gas 12 kg ditangkap oleh tim opsnal reskrim polres badung di tempat usahanya Jl. Pandu Banjar Dukuh, Desa Dalung Kuta utara , Jum,at ( 25/3) pukul 12.30.

“ Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan,  terungkapnya kegiatan pengoplosan gas yakni, setelah Polisi menerima informasi,

Dari informasi yang didapat,  tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidiki dengan cara mengecek lokasi dan melakukan pengintaian. Namun dalam waktu bersamaan, tim melewati di depan toko penjual gas. Tim mencium ada bau gas  seperti ada kebocoran gas elpiji. Lalu Tim langsung masuk ke dalam toko tersebut dan melakukan penggerebekan serta mengamankan  Taryana yang sedang melakukan pengoplosan  gas dari tabung ukuran 3kg ke ukuran tabung 12 kg sebanyak 13 tabung,” Kata Iptu Ketut Sudana. Jum,at( 8/4).

” Setelah dimintai keterangan, Pelaku mengaku baru beberapa bulan melakukan pengoplosan gas dari gas ukuran 3kg dimasukakan kedalam  tabung gas 12 kg dengan menggunakan alat stik dan dibantu balok es untuk mempermudah pemindahan isi gas tersebut,

Dalam aksi pengoplosan Pelaku bekerja sendirian. Dia mendapatkan tabung gas ukuran 3 kg dari pangkalan Bu Anik dan tabung ukuran 12 kg didapat dari penjual dan membeli di toko-toko.

Pelaku  membeli tabung 3 kg seharga Rp14.000. Untuk memenuhi tabung LPG 12 kg dia membutuhkan 4 tabung, yang setara Rp64 ribu. LPG 12 kg itu kemudian dia jual seharga Rp 80.000 hingga Rp85.000. dengan  keuntungan antara Rp16 ribu sampai Rp21 ribu per tabung LPG 12 kg.

Baca Juga :  Polsek Sukasada Ungkap Kasus Pencurian Sepeda motor.

 

 

“ Dari peagkapan tersebut,  barang bukti yang diamankan dilokasi yakni 3 tabung gas LPG ukuran 12 kg berisi penuh. Sebanyak 13 Tabung gas LPG ukuran 12 kg belum terisi penuh. Sedangkan 3 tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadan kosong.
dan juga 13 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadan masih penuh dan 44 tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong.

Selain tabung gas, barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit mobil suzuki pik up nopol DK 8078 FI, 1 unit Prizer, 1 timbangan duduk merk Camry, 1 palu besi, 1 buah tatah besi alat congkel es, 1 buah alat congkel karet terbuat dari pemotongan kuku.

dan 14 buah stik alat pemindah gas, 1 bungkus karet gelang, dan 1 bendel plastik warna putih. Kemudian, 70 biji plastik penutup tabung LPG berwarna biru muda, 71 biji segel dan tutup bekas tutup LPG berwarna kuning, 20 biji plastik bekas bungkus es, 1 buah ember ukuran besar berwarna abu abu dan 1 buah gayung berwarna biru muda.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Th 2001 sebagaimana dirubah dengan UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta kerja, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” Ujar Iptu Sudana.