KRIMINAL

Polsek Tejakula Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.

SOROT BALI, BULELENG –  Kapolsek Tejakula ,AKP Ida Bagus Astawa .SH. yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng , AKP Gede Sumarjaya Senin, (30/5) menggelar Pres Conprence pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan, bertempat di Mako Polres Buleleng.

 

“ Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa . S.H. mengatakan, terungkapnya kasus pencurian bermula dari laporan Korban, Made Putri 57 tahun, desa Bondalem Kecamatan Tejakula, Bululeleng melaporkan tindak pidana pencurian dengan laporan Polisi : LP/B/10/V/2022/SPKT/POLSEK TEJAKULA/POLRES BULELENG/POLDA BALI Tanggal 27 Mei 2022.

 

“ Mendapat laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Tejakula yang dipimpin Kapolsek Tejakula AKP IDA BAGUS ASTAWA, SH bersama anggota Opsnal melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi di sekitar TKP dan melakukan lidik serta mencari informasi dari masyarakat sekitar.

Dari hasil penyelidikan didapat ciri-ciri dan identitas yang diduga sebagai pelaku, yakni Gusti Ketut Karuna, 43 tahun  alamat Banjar dinas Tegal sari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng,

setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya (pingsan),

sementara hasil kejahatan tersebut berupa uang sebanyak Rp.25.juta lebih ditanam pelaku di belakang rumahnya namun kemudian barang hasil kejahatan tersebut berhasil ditemukan oleh petugas, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tejakula guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya  pelaku diganjar

Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman  selama – lamanya 12 tahun penjara.“ Ungkap Kapolsek. (SB/01).

 

 

 

Baca Juga :  Polsek Seririt Berhasil Mengungkap Tujuh TKP Yang Dilakukan Pelaku.