SOROT BALI, BULELENG – Tertangkapnya Penyelenggara dan pemain judi ceki bermula dari Laporan Masyarakat ke Polsek Sawan pada Rabu, 24 Agustus 2022 bahwa ada permainan Judi Ceki yang berlangsung di Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan,
Menerima informasi tersebut kemudian Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP. bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan IPDA Kadek Widana, S.E., beserta dengan team unit opsnal langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan.
Sampai di tempat kejadian perkara , Petugas mendapati 5 orang sedang malakukan permainan judi Ceki dan saat itu petugas langsung mengamankan kartu ceki dan uang tunai sebesar Rp. 540.000; ( lima ratus empat puluh ribu rupiah).
“ Menurut Kapolsek Sawan, Perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, umur 58 Tahun, yang juga sebagai penyelenggara sedangkan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.
Dari perjudian tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah meja kayu bundar warna coklat, 1 (satu) karpet pelastik warna hijau muda, 1 (satu) bendel kartu jenis ceki berjumlah 120 (seratus dua puluh ) lembar warna hijau dan uang Uang tunai Rp.540.000,-( Limaratus empat puluh ribu rupiah ).
Maka terhadap penyelenggara perjudian Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangka melanggar pasal 303 Bis KUHP, ucap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP. (*).