Berita

Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kota Denpasar Sudah Sesuai Aturan Yang Berlaku.

Direktur Teknik PDAM Kota Denpasar, Putu Yasa,  yang didampingi Kasubag Humas, Ketut Jombang menyampaikan,  penyesuaian tarif nantinya dibagi menjadi beberapa kelompok, Untuk kelompok yang masih mendapat subsidi seperti, Yayasan Sosial, Panti Panti asuhan, Tempat Ibadah dan Balai banjar sedangkan untuk rumah tangga dengan daya listrik 450VA sampai dengan 900 VA pemakaian yang disubsidi dari 0 sampai 20 M3, apabila pemakaian melebihi 20 M3, kelebihan pemakaian akan dihitung sebesar Rp.1.700 per M3,

 

Sedangkan Rumah tangga dengan daya listrik 1300 VA atau lebih itu yang tidak dapat subsidi seperti, Rumah makan, Kafe, Resto, Rumah Kos dengan 10 Kamar lebih, Laundry dan Rumah sewa/ Villa,” Kata Putu Yasa.

 

Ia menambahkan, kenaikan tarif  air PDAM Kota Denpasar adalah untuk mengurangi beban subsidi kepada masyarakat yang selama ini diberikan oleh PDAM kepada pelanggan, yakni Rp.2,2 miliar per tahun.

Namun Pihak PDAM tidak sekedar menaikan tarif tetapi di imbangi dengan melakukan peningkatan pelayanan kepada masyakat, yakni dengan pembangunan Kanal IPA Belusung sehingga sampai saat ini distribusi air kepada masyarakat menjadi lancar.” Ujarnya.(*).

 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Bangli Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Massal.