SOROT BALI, BULELENG – Dengan diperpanjangnya waktu Pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang nunggak pajak, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 Tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda pajak yang berlaku 1 September – 29 Desember 2022, masyarakat buleleng sangat antusias bayar pajak kendaraan bermotor terlihat setiap hari 700 orang lebih wajib bajak yang terdata membayar pajak di UPTD Samsat Buleleng. “ Kata Kepala UPTD Samsat Buleleng, I Gusti Nyoman Adi Wijaya.
“ Menurut Adi Wijaya, setelah Pergub nomor 43 tahun 2022 keluar, pihaknya langsung bergerak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat wajib pajak, melalui Kepala Desa, Kantor Camat, juga dengan cara Door to Door agar masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak.” Ujarnya.
“ Lebih lanjut dikatakan, Selain itu kami juga ada yang namanya Samsat Kerthi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga setiap ada kebijakan dari gubernur, kami langsung sosialisasikan sehingga dapat meringankan masyarakat dalam membayar pajak,
Selain samsat keliling sosialisasi juga dengan cara menyebar brosur ke pasar-pasar tradisional, kami juga buka samsat Drive Thru setiap harinya di kantor samsatUPTD Buleleng,
“Harapan kami, Pergub Nomor 43 Tahun 2022 ini masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak dengan sebaik-baiknya,
Karena pajak yang dibayar masyarakat nantinya kembali kepada masyarakat, yakni berupa Pembangunan Infrastruktur dan untuk Pendidikan, Kesehatan dan lain sebagainya, “ Ungkap Adi Wijaya. (*).




