Berita

Proyek Pembangunan Gedung MTS 3 Kabupaten Jembrana Ditarget Rampung Desember 2022.

SOROT BALI, JEMBRANA – Proyek Pembangunan Gedung MTS 3 di Kabupaten Jembrana ditarget Rampung pada Desember 2022, Saat ini Pembangunan Gedung tersebut masih dalam Pekerjaan,” Kata Kasatker Pelaksana Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Bali, Sunarjito dengan awak media.

 

“ Lebih lanjut dikatakan Sunarjito, Pembangunan Rahabilitasi gedung MTS 3  di Kabupaten Jembrana dengan nilai kontrak Rp3.196.641.549 tertanggal kontrak 20 Mei 2022, jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, sumber dana dari APBN tahun 2022, yang dikerjakan oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia, CV. Dewata Karya Sejahtera, KSO, memang masa kontraknya sampai Nopember namun pihaknya memberikan tenggang waktu 1 bulan untuk menyelesaikan pekerjaan yakni sampai Desember 2022, “ Menurutnya itu sudah sesuai ketentuan.” Ujarnya.

“ Untuk itu pihaknya akan melakukan penekanan kepada pelaksana agar bisa bekerja lebih maksimal dan juga menyuruh menambah tenaga kerja.

 

“Kami sudah tekankan kepada Pelaksana agar bisa mengejar progres, tentu diantaranya dengan menambah tenaga kerja”, ungkapnya.

 

Dari pantauan awak media di peroyek tersebut, pekerjaan masih  hanya bisa dikerjakan di lantai 2  dan terlihat tenaga kerja sangat minim, disamping  itu, pekerjaan yang di lantai 1 belum bisa dikerjakan karena terhalang dengan steger atau penyangga beton pelat lantai 2 yang belum bisa dibuka lantaran masih menunggu pengeringan Berton selama 21 hari.

 

Insan Media sebagai Kontrol Sosial berharap agar Dinas Balai Prasara Pemukiman Provinsi Bali  dapat melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kwalitas pekerjaan proyek tersebut sehingga  bisa selesai tepat waktu sesuai spek yang ditentukan. (*).

 

SOROT BALI, JEMBRANA – Proyek Pembangunan Gedung MTS 3 di Kabupaten Jembrana ditarget Rampung pada Desember 2022, Saat ini Pembangunan Gedung tersebut masih dalam Pekerjaan,” Kata Kasatker Pelaksana Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Bali, Sunarjito dengan awak media.

Baca Juga :  Puluhan Personil Gelar PH Pagi.

 

“ Lebih lanjut dikatakan Sunarjito, Pembangunan Rahabilitasi gedung MTS 3  di Kabupaten Jembrana dengan nilai kontrak Rp3.196.641.549 tertanggal kontrak 20 Mei 2022, jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender, sumber dana dari APBN tahun 2022, yang dikerjakan oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia, CV. Dewata Karya Sejahtera, KSO, memang masa kontraknya sampai Nopember namun pihaknya memberikan tenggang waktu 1 bulan untuk menyelesaikan pekerjaan yakni sampai Desember 2022, “ Menurutnya itu sudah sesuai ketentuan.” Ujarnya.

“ Untuk itu pihaknya akan melakukan penekanan kepada pelaksana agar bisa bekerja lebih maksimal dan juga menyuruh menambah tenaga kerja.

 

“Kami sudah tekankan kepada Pelaksana agar bisa mengejar progres, tentu diantaranya dengan menambah tenaga kerja”, ungkapnya.

 

Dari pantauan awak media di peroyek tersebut, pekerjaan masih  hanya bisa dikerjakan di lantai 2  dan terlihat tenaga kerja sangat minim, disamping  itu, pekerjaan yang di lantai 1 belum bisa dikerjakan karena terhalang dengan steger atau penyangga beton pelat lantai 2 yang belum bisa dibuka lantaran masih menunggu pengeringan Berton selama 21 hari.

 

Insan Media sebagai Kontrol Sosial berharap agar Dinas Balai Prasara Pemukiman Provinsi Bali  dapat melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kwalitas pekerjaan proyek tersebut sehingga  bisa selesai tepat waktu sesuai spek yang ditentukan. (*).