Berita

Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra Menyerahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Secara Simbolis Kepada 9 Orang Warga.

SOROT BALI, KLUNGKUNG – Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn. menyerahkan sertifikat tanah program PTSL secara simbolis kepada 9 orang warga dan sekaligus memberikan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Kabupaten Klungkung, Jumat (3/3/2023).

Hadir pada acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung I Made Dr. Herman Susanto dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.

 

“  Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra M.H.,M.Kn. menyampaikn,  agar masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  dapat memanfaatkannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan jangan dijual atau jangan sampai berkurang.

“ Kalau butuh duit jangan di jual tanahnya , dikontrakkan saja.”Ucap Gus Adhi.

 

“ Lebih lanjut ia menyampaikan, hak atas tanah melahirkan banyak hal dan harus digunakan dan dimaknai dengan baik. Gus Adhi menyinggung banyak masyarakat yang tidak bijak dalam memaknai dan memanfaatkan tanah sebagai berkah Tuhan.

“Nikmati hasil dari memanfaatkan tanah jangan nikmati hasil jual tanahnya.

Ia berharap,  pensertifikatan tanah melalui program PTSL ini bisa tuntas di tahun 2024 dan bermanfaat tidak hanya memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah tapi juga meningkatkan kesejahteraaan masyarakat.

“Di tahun 2024 urusan tanah agar selesai, tidak ada tanah yang tidak bersertifikat. Kalau sudah ada kepastian hukum bisa ada kepastian investasi dan peningkatkan kesejahteraaan,” tegas Gus Adhi.

 

Baca Juga :  Kapolsek Benoa Serahkan Sembako Kepada Warga Dalam Menyambut HUT Bhayangkara 76.

Gus Adhi menambahkan bahwa, pelaksanaan PTSL sudah dirasakan sangat nyata dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Sebelum PTSL penerbitan sertifikat hanya 500 ribu sampai dengan 800 ribu bidang per tahun, untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun.

Menurutnya, capaian tanah yang terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL, dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, ±78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai ±31,7 Juta (25,20%).

Keberhasilan PTSL ini juga tidak terlepas dari indikator persepsi masyarakat dalam pelayanan pelaksanaan PTSL diantaranya menyangkut kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.

Keberhasilan PTSL ini tidak hanya karena Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat. PTSL dapat berjalan dengan baik apabila koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak berjalan lancar.

“Untuk itu saya mendorong kepada Pemerintah Daerah agar memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada tanah-tanah yang baru didaftarkan melalui program PTSL,” Ungkap Gus Adhi.

 

 

“ Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri mengatakan,  realisasi PTSL Tahun 2022 di Bali untuk K1 sebanyak 24.415 bidang tanah dengan capaian SHAT 99,1 %. Untuk tahun 2023 target PTSL di Bali untuk SHAT sebanyak 11.489 bidang tanah dengan sebaran Gianyar (1.649), Klungkung (3.068), Bangli (556) dan Karangasem (6.216).

Sejumlah upaya yang dilakukan Kanwil BPN Bali untuk mencapai target tersebut seperti melakukan Stock Opname dan identifikasi data sisa KW 456 untuk mengetahui kondisi data sehingga penyelesaian dapat diselesaikan secara lebih spesifik sesuai dengan kondisi data. Lalu, mendorong penyelesaian permasalahan tanah adat/klaim oleh puri serta koordinasi intensif dengan pihak kehutanan.

Baca Juga :  Pada HUT RI ke 79, Rutan Kelas IIB Negara Menggelar Upacara Bendera dan Sekaligus Pemberian Remisi Kepada 107 Warga Binaan.

 

“Andry Novijandri juga menyebutkan, untuk progres mengenai pengadaan tanah untuk sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Bali. Seperti pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda serta Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, telah mencapai 324,57 hektar (99,81%) dari luas kebutuhan lahan sebesar 325,18 hektar.

Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan inventarisasi dan identifikasi subyek dan obyek pengadaan tanah, tinggal menunggu pembayaran ganti rugi terhadap beberapa tanah yang  sedang dalam proses pemberian ganti rugi dan proses konsinyasi,” terang Andry Novijandri.

Terhadap Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir Tukad Unda dan Waduk Muara Unda telah diterbitkan 1 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Bali (Hak Pakai Nomor 89/Desa Tangkas) dari rencana penerbitan 6 Sertifikat Hak Pakai.

 

 

“ Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Dr. I Made Herman Susanto mengungkapkan capaian program PTSL di Klungkung dari tahun 2017 hingga 2022 totalnya mencapai 30.188 sertifikat.  “ Menurutnya, ada sejumlah permasalahannya yang diselesaikan melalui PTSL. Diantaranya status pemilikan terhadap bidang tanah oleh Masyarakat di Kali Unda di Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin sejak tahun 1970 tidak dapat diselesaikan selama kurang lebih hampir 50 tahun.

Sejak dimulainya PTSL pada tahun 2017 dimana Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin masuk dalam penlok PTSL tersebut sehingga pemetaan bidang tanah di lokasi tersebut dapat dilaksanakan (K3). Pada tahun 2021 telah dilakukan pemberkasan dengan PTSL tahun 2021 pada bidang tanah tersebut namun belum dapat diselesaikan, karena menunggu Surat Keterangan Obyek Bidang Tanah Bebas Aset dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Kemudian pada tahun 2022 setelah mendapat Surat Keterangan Obyek Bidang Tanah Bukan Termasuk Aset dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, maka diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas 69 bidang yang terdiri dari 2 bidang milik Pemerintah Provinsi Bali, 2 bidang milik Pemerintah Kabupaten Klungkung, 65 milik perorangan di Semarapura Kangin dan 64 bidang milik perorangan di Semarapura Klod Kangin.” Kata Made Herman Susanto. (*).

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Blok Hunian di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar.