KRIMINAL

Polsek Seririt Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Hewan Yang Meresahkan Warga.

SOROT BALI, BULELENG – Polsek Seririt berhasil meringkus pelaku pencuri hewan yang meresahkan warga yakni GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, “ Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt didaerah Sidetapa,” Kata Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H. saat menggelar konprensi pers di Humas Polres Buleleng, Kamis (20/7).

 

“ Merurutnya, Penangkapan pelaku pencurian hewan yang meresahkan warga tersebut Berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pencurian 2 (dua) Ekor kambing bertempat di kandang kambing milik I NENGAH SUKADARMA alamat di Desa Unggahan, Seririt yang terjadi pada 30 Juni 2023, dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dan 4 (empat) ekor kambing milik I PUTU SIANTA alamat  di Desa unggahan seririt  yang terjadi tgl 04 Juli 2023, kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

 

Maka berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Seririt KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP IDA BAGUS PUTU PERMANA DWIJA PUTRA, S.H., untuk melakukan Penyelidikan dan menangkap pelakunya. Dari hasil penyelidikan yang intensif, unit reskrim Polsek Seririt dapat mengidentifikasi pelakunya selanjutnya dilakukan pengejaran.

 

Pelaku yang sebelumnya pernah melakukan perbuatan pidana (residevist) bernama GD NGR DARMA YASA, yg berlamat di Lebahsari, Unggahan, Seririt, berhasil diamankan  didaerah sidetapa, yang kesehariannya pelaku sering bergaul ke desa tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Seririt untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

 

Dari introgasi yang dilakukan  penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian keenam kambing tersebut. Dengan cara  menyembelih dan menyisakan tulang belulang di TKP, sementara dagingnya  dijual dan ada juga yang dikonsumsi untuk kebutuhan sendiri. Dari barang bukti yang disita petugas antara lain,  2 (dua) buah pisau, bagian daging  kambing yg ditinggalkan di TKP dan beras sebagai hasil dari kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Seririt Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor.

 

Atas perbuatannya  pelaku sudah tahap proses penyidikan dan dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.” Ungkap Kapolsek Seririt, KOMPOL I MADE SUWANDRA, S.H. (*).