SOROT BALI, DENPASAR – Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha. SE. M.Si menyampaikan, Kalau kita melihat proyeksi penerimaan pajak pada triwulan I ke triwulan II yang mana saat ini pertumbuhan ekonomi masyarakat sudah semakin membaik, baik dari sisi kendaraan baru maupun kewajiban masyarakat membayar pajak secara reguler setiap tahunnya ditambah lagi Pemerintah Provinsi Bali tahun ini mengeluarkan regulasi kebijakan relaksasai pajak yakni Pergub 24 tahun 2023 yaitu pemutihan denda pajak dan bebas BBNKB II,
“ Maka kami optimis pada triwulan III penerimaan pajak daerah melalui pajak kendaraan bermotor bisa tercapai,” Kata Made Santha saat ditemui awak media, Rabu (9/8).
“ Ia menambahkan, Secara prosentase tahun berjalan pada triwulan III tahun 2023 jumlah kendaraan yang menunggak pajak 169.00 unit terdiri 82 persen roda dua dan 18 persen roda empat
Namun kalau kita lihat capaian realisasi selama satu bulan lebih dari berlakunya Pergub 24 tahun 2023 mulai tanggal 12 juni sampai 31 juli capain realisasi pajak yakni Rp. 125 miliar lebih,
“ Menurutnya, relaksasi pajak ini diberikan yaitu pada pasca covid 19 yang mana pertumbuhan ekonomi masyarakat baru mulai pulih untuk itu Pemerintah hadir yakni dengan memberikan keringanan bebas denda pajak dan BBNKB II kepada masyarakat,” ujarnya.
“ Untuk itu Kami selalu menghimbau dan mengajak kepada masyarakat wajib pajak yang selama ini masih nunggak pajak untuk memanfaatkan sisa waktu Pemutihan pajak yang masih tersisa beberapa hari kedepan yakni sampai 31 Aguntus 2023 agar dapat melakukan pembayaran pajak, selain itu bagi masyarakat yang selama ini hanya menguasai kendaraan dan belum dimiliki supaya memanfaatkan pembebasan BBNKB II sehingga kendaraan bisa dimiliki secara sah” terangnya.
Terkait poyeksi pencapain penerimaan pajak tahun 2023 ia mengatakan, kalau kita lihat data pertumbuhan kendaraan rata rata 10 persen untuk kendaraan baru pihaknya optimis realisasi pencapain pajak bisa tercapai.” Ungkapnya.(*).