NASIONAL

Unit Reskrim Polsek Sukasada Berhasil Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor.

SOROT BALI, BULELENG – Unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana S.H, dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H. Saat menggelar Press release, bertempat di Mapolres Buleleng. Senin, (19/02/2024). Pihaknya menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil meringkus dua pelaku Pencuri Sepeda Motor Pada hari Selasa, 06/02/2024 sekira pkl 09.00  pelaku An. Kadek Evan Permana Putra yang ditangkap di Jl.desa anturan-selat serta mengamankan sepeda motor yamaha Nmax selain itu petugas juga mengamankan satu pelaku yang lain An.Gede Mahendra Bayu Permana, yang ditangkap pukul 12.00 wita di banjar Desa Kayu Putih.

“ Maka Terhadap tersangka Evan yang merupakan residivist dan tersangka Gede Mahendra Bayu Permana, Terhadap kedua tersangka dapat disangkakan sesuai  Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan barang bukti yang dapat disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, tahun 2019, warna hitam dop, nomor polisi DK 2447 UAW,” Kata Kapolsek Sukasada KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan S.H M.H saat melakukan press release dengan awak media.

 

 

“ Menurutnya, penangkapan dua pelaku pencuri sepeda motor yakni Kadek Evan Permana Putra dan Gede Mahendra Bayu Permana, Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yakni Korban bernama Kd W, Pr, umur 46 tahun, alamat Desa Kayupitih, Kecamatan Sukasada, yang mana korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMAX, thn 2019, warna hitam dop, nomer polisi DK 2447 UAW, yang terjadi pada hari Jumat,01/12/2023, sekira pukul 05.00 wita, yang terpakir digarasi rumahnya, bertempat diDesa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, “

Baca Juga :  Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis.

 

“ Maka dari laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sukasada yang dipimpin Kanit Reskrim, bersama Team Opsnal melakukan penyelidikan berawal dari olah TKP, hasil penyelidikannya secara intensif mengarah kepada salah satu diduga pelaku.

Pada hari Selasa, 06/02/2024 sekira pkl 09.00 wita team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Kadek Evan Permana Putra di Jl.desa anturan-selat serta mengamankan sepeda motor yamaha Nmax dan pelaku yang lain An.Gede Mahendra Bayu Permana, menangkapnya  pkl. 12.00 wita di banjar Desa Kayu Putih.

 

 

“ Kapolsek menyebutkan, Adapun modus tersangka mengambil masuk kehalaman rumah kemudian membawa sepeda motor dengan kunci nyantol, tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya.  Pada hari jumat, 01/12/2023, sekira Pkl.01.30 wita pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor tersebut yang sedang terparkir di garase lalu pelaku menuntun sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban lalu kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut mengarah ke barat lalu membawa kabur, “ ungkap Kapolsek (*).