KRIMINAL

Timsus Bhayangkara Goak Poleng Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen STNK.

SOROT BALI, BULELENG –

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng  yang merupakan Gabungan dari fungsi satuan reserse, intel dan samapta ini berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen STNK, yang di pimpin Kasat Reskrim  AKP Arung Wiratama.,S.T.K., S.I.K, dan mengamankan dua pelaku pemalsuan dokumen STNK.

 

Kapolres Buleleng,  didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, saat menggelar press release terhadap pengungkapan pemalsuan dokumen STNK, bertempat, didepan loby Mapolres Buleleng. senin,08/04/2024, mengungkapkan, tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang diketahui terjadi pada hari senin tanggal 01 april 2024 sekitar jam 11.00 wita  TKP di Dusun Melaka Desa Kayu Putih Melaka Kec. Sukasada Kabupaten Buleleng.

 

“ Menurutnya,  kasus  pemalsuan ini terjadi Berawal adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang terjadi di Desa Kalibukbuk, yang dilakukan Pt Dedi Andika dalam pengakuannya sempat menjual kendaraan yang bukan miliknya dengan STNK diduga palsu, kemudian Tim Bhayangkara Goak Poleng Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara intensif, mobil tersebut ditemukan di Dusun Melaka Desa Kayu Putih, Kec. Sukasada Kab. Buleleng yang dikuasi oleh Sdr. I Gd S, setelah dilakukan pengecekan  STNK dan Plat Mobil tersebut tidak sesuai dengan aslinya, dan kendaraan tersebut disita.

 

Dari hasil penyelidikan STNK tersebut dipesan Pt Dedi andika kepada I Wyn Y als DE GUN, umur 45 thn, dengan alamat Ketewel Kec. Sukawati, Kab. Gianyar dan I G B als BAGONG, 34 thn, dengan Ds. Manggissari Kec. Pekutatan Kab. Jembrana, keduanya diduga pelaku pemalsuan STNK tersebut. pada hari kamis 04 April 2024 sekira pukul 01.00 wita, timsus kedua pelalu dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diamankan dirumah kontrakan Jl. Cekomaria gg umasari penguyangan kangin denpasar utara.

Baca Juga :  Korban Menangis Setelah Dilakukan Tidak Senonoh Bapak Kandungnya.

 

Dalam Kasus pemalsuan STNK tersebut tim bhayangkara goak poleng mengamankan  1 (satu) bh STNK Palsu an. I PUTU DEDI ANDIKA dan 1 (satu) unit Mobil Portuner warna hitam DK 1413 FAV. Dan juga alat yang dipakai membuat STNK

palsu tersebut sebagai berikut  : 1 (satu) buah Printer Epson L 3110 watna hitam, 1 (satu) buah Laptop Asus warna silver dan chargernya, 2 (duan) bendel plastik untuk pembukusan STNK, Beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, 1 (satu) benel stiker hologram, 1 (satu) lembar amplas ukuran 1000 (seribu), 2 (dua) buah penggaris ukuran 40 (empat puluh) sentimeter yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah setrika listrik warna hitam merk Maspion, 2 (dua) kotak cat lukis merek osama water colours, 1 (satu) kotak pisau cutter, 1 (satu) kotak amplop ukuran 104, 1 (satu) buah kuas kecil, 1 (satu) buah palet cat, 11 (sebelas) buah lem kertas, 1 (satu) buah pensil, 1 (satu) buah penghapus, 1 (satu) buah pisaudorong berwarna orange, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah HandPhone merek Oppo A77S warna hitam, 1 (satu) buah HandPhone merek Infinix warna hijau muda, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 0403338955 atas nama I GEDE BUDIASA, 6 (enam) lembar cetakan STNK yang masih kosong, 4 (empat) lembar STNK duplikasi atau palsu yang sudah berisi data, 5 (lima) buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, 15 (lima belas) lembar pita notice pajak, 8 (delapan) lembar STNK duplikasi yang sudah tercetak, 1 (satu) buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, Uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 1 satu Unit Sepeda motor Yamaha tahun 2020 DK 5346 ACP.

 

Adapun caranya, jika ada pesanan maka pelaku De gun meminta data KTP dan STNK asli pemesan, kemudian merubah menggunakan Laptop, untuk membuat duplikasi STNK atau scan kemudian diprint, setah jadi pelaku BAGONG sebagai pengirim ke alamat pemesan, dijual dengan harga Rp. 1.700.000  (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk STNK Mobil  dan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk STNK sepeda motor.

Baca Juga :  Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Saat ini Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti.

 

Kapolres Buleleng mengatakan terhadap kedua pelaku dapat disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”ujarnya (*).