SOROT BALI, BULELENG, – Polsek Singaraja yang dipimpin Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui E – Banking.
“ Seijin Kapolres Buleleng Kapolsek Singaraja Kompol Made Agus Dwi Wirawan,S.H., M.H. menyampaikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU MADE ANAYASA bersama Panit 1 Reskrim AIPTU KETUT MESTRAWAN berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui e-banking.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Desak Made Trisna Erawati, 43 tahun yang melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 70.000.000 yang ditransfer tanpa sepengetahuan dirinya ke rekening milik Ahmad Sunarto melalui m-banking ke unit Reskrim Polsek Singaraja 7 September 2024,
Berdasarkan laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan pelaku bernama Gusti Komang Agus Hendra alias Gus Mang, 29 tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Margi, Desa Sari Mekar, Buleleng. “ diduga pelaku mencuri uang dengan menggunakan handphone korban, Samsung Galaxy A23, yang diambil saat korban sedang berada di teras kamar kos. Pelaku kemudian mengakses aplikasi m-banking korban dan mentransfer uang ke rekening milik orang lain.
Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain, kartu ATM, pakaian, sepatu, sandal, kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. “ Ujar Kapolsek Singaraja yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Singaraja, saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 13 September 2024 bertempat di loby depan Polres Buleleng.
Lebih lanjut Kapolsek Singaraja menegaskan, bahwa Polsek Singaraja akan terus berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kejahatan melalui teknolog,” ungkapnya. (*).