KRIMINAL

Polres Jembrana Tangkap Dua Pelaku Penimbun BBM Jenis Pertalite.

SOROT BALI, JEMBRANA – Polres Jembrana kembali menangkap dua penimbun BBM jenis Pertalite. Kedua pelaku yakni berinisial HB (55) dan LH (42) kedua pelaku ini diciduk di lokasi terpisah pada Selasa (12/11/2024).

Pelaku HB yang terciduk kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di rumahnya di Desa Cupel, Jembrana. HB menimbun Pertalite dengan cara memodifikasi mobil Daihatsu Xenia DK 1940 BE miliknya. Yakni, dengan menambahkan tangki berkapasitas 50 liter di bagasi belakang.

Polisi mengungkapkan, dalam aksinya HB membeli Pertalite melebihi kuota yang ditentukan dengan cara menggunakan barcode berbeda saat membeli di SPBU untuk mengelabui petugas.

Sementara HB dalam sehari maksimal membeli BBM sebanyak tiga kali di SPBU yang sama,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar Press release di aula Mapolres Jembrana, Senin (16/12/2024).

Kapolres menambahkan, Setelah membeli Pertalite dalam jumlah besar, HB kemudian menjual kembali Pertalite itu dengan harga lebih tinggi di Pertamini alias kios bensin eceran miliknya. Dia mengaku menjalankan bisnis haram itu sekitar lima bulan terakhir.

Kemudian, tersangka kedua LH juga melakukan hal serupa. Dia menggunakan mobil Suzuki Katana DK 1296 Al yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 195 liter untuk menimbun Pertalite.

LH mengakui melakukan kegiatan ini sejak enam bulan lalu. Dalam sehari, LH membeli Pertalite maksimal empat kali di SPBU yang sama.

“Modus operandinya sama dengan pelaku pertama, yakni membeli Pertalite melebihi kuota dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Endang.

Atas perbuatan yang merugikan masyarakat itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Satreskrim Polsek Abiansemal Berhasil Tangkap Maling Spesialis Curanmor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi,” ungkap Endang. (*).