Berita

Pada Kegiatan Natal 2 Warga Binaan Rutan Negara Raih Remisi Khusus.

SOROT BALI, JEMBRANA – Dalam rangka merayakan Hari Raya Natal Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu (25/12/2024). Pembagian remisi ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis
Pemasyarakatan di Indonesia.Kegiatan diawali dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menyebutkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah mengikuti pembinaan serta bersikap baik selama menjalani masa penahanan.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengungkapkan pembagian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan untuk lebih giat dalam menjalani program pembinaan, baik di bidang kepribadian, keterampilan, maupun agama.

“ Sementara itu, I Nyoman Tulus Sedeng selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan, menambahkan bahwa pemberian remisi juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan diri untuk dapat kembali berkontribusi secara positif dalam masyarakat setelah menjalani hukumannya.
“Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya masa tahanan dan perilaku masing-masing warga binaan. Pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024, sebanyak 2 (dua) orang warga binaan Rutan Negara mendapatkan Remisi Khusus I dengan besaran remisi khusus selama 1 bulan,” jelasnya.
Remisi Natal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan remisi pada perayaan hari besar agama, termasuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
Beberapa narapidana yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan ini dan berharap dapat memperbaiki diri lebih baik lagi kedepannya.
“Saya berterima kasih atas remisi ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk lebih baik dan kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman,” ujar FK (41), salah satu penerima remisi.
Dengan adanya pemberian remisi Natal, diharapkan narapidana dapat menjalani sisa masa hukuman mereka dengan lebih baik dan pada akhirnya dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dengan sikap yang lebih positif.(*).

Baca Juga :  Menyambut HUT ke 77 Dharma Karya Dhika, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Gelar Paspor Masuk Desa.