SOROT BALI, BADUNG – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP M. Arif Batubara menyebut, Mengwi merupakan salah satu wilayah yang rawan akan peredaran gelap narkotika, hal itu diungkapkannya saat rilis kasus narkoba dengan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 486,7 gram atau hampir setengah kilogram dan ganja seberat 94,82 gram, bertempat di Mapolsek Mengwi, Selasa, 18 Februari 2025.
“Kami pilih ungkap kasus ini di Mengwi, karena hasil pantauan rekan Muspicam, di sini sudah mulai marak narkoba (merambah desa-desa, red),” ujar Arif
Sementara, dari hasil pengungkapan kasus selama Februari 2025 tersebut di atas, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan dua orang pelaku, berinisial MCP, 42, dan IS, 42, salah satunya, IS, merupakan seorang residivis yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu, sementara MCP diduga sebagai pecandu narkoba jenis ganja.
“Kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
“ Lebih lanjut Kapolres Badung menjelaskan, terkait kronologi penangkapan residivis berinisial IS, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga yang kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Kerobokan.
Setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian berpakaian preman berhasil mengamankan IS yang saat itu usai mengambil tempelan narkoba dengan jumlah besar.
“IS ini sering melakukan transaksi di seputaran Kelurahan Kerobokan dan Dalung, Kuta Utara. Bahkan saat diamankan dia baru saja mengambil sabu dari seseorang dengan sistem tempel,” jelasnya.
Saat diinterogasi, IS mengakui perbuatannya telah menguasai, memiliki dan menyimpan sabu di Mes tempatnya bekerja, di Jalan Karangasem Sari II, Padangsambian Kaja, Denpasar.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kotak plastik bening bungkus tas kain warna hitam di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah lakban hitam, 3 buah timbangan digital, 2 bendel pipet, 1 bungkus tabung micro, 4 bendel plastik klip.
Selanjutnya terkait kronologi penangkapan MCP, yang bersangkutan merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Badung, biasa melakukan transaksi di seputaran Jalan Padang Tawang, Desa Canggu, Kuta Utara.
Berdasarkan temuan di lapangan, petugas akhirnya melihat sosok MCP dengan gerak-gerik mencurigakan, mengambil sesuatu yang diduga paket narkoba jenis ganja di jalan tersebut, tim langsung mendekati dan mengamankannya, hingga orang itu mengakui identitasnya adalah MCP.
“Jadi yang bersangkutan memesan ganja melalui Instagram, kemudian dikirim melalui jasa titipan,” tandasnya.
Saat digeledah, ditemukan sebuah paket kardus yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi daun, batang dan biji ganja, yang terbungkus kain celana berwarna merah.
Kapolres Badung menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami sangkakan dengan 112 dan 114 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” tutupnya(*).
