SOROT BALI, DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria bernama Kadek Adika Putra (27), pelaku pencurian burung jenis Cucak Ijo yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“ Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Ia menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah kos di kawasan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.
“Pelaku kami amankan di kediamannya saat sedang tertidur. Barang bukti berupa satu ekor burung Cucak Ijo beserta sangkar, satu ekor burung Punglor, serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan saat beraksi juga berhasil kami sita,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Kasus ini bermula dari laporan korban, I Gede Sandi, yang kehilangan burung peliharaannya saat sedang membeli pakan di kawasan Sesetan. Dari hasil rekaman CCTV milik pemilik kos, terlihat seorang pria yang mengambil sangkar burung milik korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel yang dipimpin Iptu Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Panit 3 Reskrim Aiptu I Kadek Rudy Artawan, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi serupa. Selain mencuri burung Cucak Ijo, pelaku juga mengaku pernah mengambil burung jenis Punglor serta pelek motor di kawasan Gang Rambutan, Sesetan.
Terhadap pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*).