SOROT BALI, NEGARA – Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) kelas IIB Negara menjalin kerja sama strategis dengan DPC Perhimpunan Advocat Indonesia ( PERADI ) denpasar melalui Penandatanganan Kerja Sama PKS) yang dilaksanakan selasa (20/5) bertempat diruang kepala Rutan Negara.
Penandatanganan Kerja Sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Negara. Lilik Subagiyono dan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan akses layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan
“ Dalam sambutannya Kepala Rutan Negara,Lilik Subagiyono menyampaikan, bahwa kerjasama ini merupakan langkahnyata dalam mewujudkan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia khususnya hak mendapatkan pendampingan hukum.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum kepada warga binaan sekaligus meningkatkan pemahaman hukum bagi mereka baik melalui konsultasi penyuluhan hukum maupun pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar lilik.
Sementara Ketua PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana menyambut baik sinergi ini dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan kontribusi nyata melalui para advokat yang berkompeten dibidangnya.
Kami percaya setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum.
PERADI hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana,” terangnya.
Melalui kerjasama ini akan dilakukan berbagai program bersama seperti, penyuluhan hukum berkala, layanan konsultasi hukum gratis, serta pembekalan hukum bagi petugas dan warga binaan.
Diharapkan dengan adanya kolaborasi Rutan Negara dan PERADI warga binaan dapat menjalani proses pembinaan secara utuh tidak hanya secara moral dan keterampilan namun juga dari sisi pemahaman hukum yang benar.” Ungkapnya. (*).




