SOROT BALI, DENPASAR – berdasarkan surat tugas nomor 584/ST-51.71.300.HP.01.01/VI/2025 Selasa, 1 Juli 2025 Petugas Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan hak atas tanah yang terletak di Desa Pemecutan Kelod.
“ Petugas Pemeriksa lapangan Kantah Kota Denpasar menyampaikan, Pemeriksaan terhadap berkas permohonan hak atas tanah tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dokumen di kantor desa dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapang ke lokasi tanah yang dimohon.
Adapun kegiatan ini dilakukan, “ Kata dia, guna mendapatkan kebenaran terhadap data yang diajukan pemohon dengan data yang ada di lapangan untuk kepastian atas kepemilikan, penggunaan serta untuk melihat keadaan fisik bidang tanah.” Ujarnya.(BB/AG).
