Petugas Kantor Pertanahan Kota Denpasar Melakukan Pemeriksaan Lapangan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

SOROT BALI, DENPASAR – berdasarkan surat tugas nomor 697/ST-51.71.300.HP.01.01/VII/2025 dan 697/ST-51.71.300.HP.01.01/VII/2025, Selasa, 29 Juli 2025 Petugas Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan hak atas tanah yang terletak di Desa Dangin Puri Kaja dan Desa Ubung Kaja.

Ia mengatakan, pemeriksaan dokumen Terhadap berkas permohonan hak atas tanah tersebut pertama dilakukan di Kantor Desa dan selanjutnya ke lokasi tanah yang dimohon.

Dengan dilakukan kegiatan ini diharapkan, petugas lapangan akan mendapatkan kebenaran terhadap data yang diajukan pemohon dengan data yang ada di lapangan untuk kepastian atas kepemilikan, penggunaan serta untuk melihat keadaan fisik bidang tanah.” Kata Petugas Lapangan.(SB/AG).

News Reporter