SOROT BALI, DENPASAR – Senin, 4 Agustus 2025 Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar, dilakukan klarifikasi data terkait pengaduan adanya bidang tanah yang terindikasi tumpang tindih di wilayah Kota Denpasar.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 21 Tahun 2020, terhadap pengaduan tersebut telah hadir dari pihak termohon untuk melakukan klarifikasi data atas bidang tanah miliknya.(*).



