BIDIK BALI, JEMBRANA – Menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara. mengusulkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa. bahkan, Disebutkan, beberapa napi berpeluang langsung bebas karena mendapat dua remisi sekaligus.
“ Kasubsi Yantah Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, mengatakan, bahwa tahun ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan remisi dasawarsa, yang hanya diberikan setiap 10 tahun.
Pemberian remisi ini diusulkan untuk 125 orang napi, dan jika disetujui, tiga di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.
Selain remisi dasawarsa, Rutan juga mengusulkan remisi umum untuk 114 napi. Dari jumlah tersebut, satu orang napi berpeluang bebas karena masa hukumannya akan habis setelah mendapatkan potongan hukuman. Total, terdapat 186 napi yang diajukan untuk mendapatkan salah satu atau kedua remisi tersebut.
“Ada napi yang hanya dapat remisi dasawarsa, tetapi ada juga yang dapat remisi keduanya,” ujar Tulus.
Ia menambahkan, remisi dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan hukuman maksimal tiga bulan.
Untuk mendapatkan remisi, “ Ia menyebutkan, napi harus memenuhi beberapa syarat, antara lain telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Syarat ini dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta keaktifan dalam program pembinaan di rutan.(*).




