SOROT BALI, DENPASAR – Senin, 4 Agustus 2025 Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar, telah dilakukan klarifikasi data terkait pengaduan adanya bidang tanah terindikasi tumpang tindih di wilayah Kota Denpasar.
“ Petugas Kantah Kota Denpasar mengatakan, Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 21 Tahun 2020, terhadap pengaduan tersebut telah hadir dari pihak termohon untuk melakukan klarifikasi data atas bidang tanah miliknya.
Diharapkan dengan klarifikasi ini penyelesaian tanah yang terindikasi tumpang tindih dapat diselesaikan dengan baik,” Ujarnya. (SB/AG).




