Berita

Rapat Terkait Pembahasan Permohonan Rekomendasi Pemecahan dan Hibah Tanah Milik Pura Sangguan Pagan.

SOROT BALI, DENPASAR – berdasarkan surat tugas nomor 742/ST-300.51.71.HP.03.02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Senin, 04/08/2025 mewakili Kantah Kota Denpasar memenuhi undangan dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar terkait pembahasan permohonan rekomendasi pemecahan dan hibah tanah milik Pura Sangguan Pagan.

“ Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar, mengatakan, rapat tersebut untuk membahas permohonan rekomendasi pemecahan dan hibah tanah milik Pura Sangguan Pagan yang berlokasi di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur dengan luas 4.203 M2.” Ujarnya.(SB/AG).

mostbet mostbet
Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Layani Pengaduan Masyarakat melalui Pos Polisi Keliling.