SOROT BALI, DENPASAR – Senin, 11 Agustus 2025 Kepala Seksi Penetapaan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar menginformasikan ketentuan terkait tata cara pendaftaran peralihan hak karena pewarisan sebagai tindak lanjut dari Diktum ketiga Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali nomor 137/Pbt/BPN.51/VI/2025 tanggal 20 Juni 2022.
Kegiatan tersebut didasari oleh Surat Panggilan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Nomor HP. 03.02/2833-51.71/VIII/2025 tanggal 01 Agustus 2025.(*)




