SOROT BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada Senin, 11 Agustus 2025,melaksanakan kegiatan pencocokan (constatering) objek eksekusi di Kelurahan Padangsambian sebagai tindak lanjut permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
“ Petugas Kantah Denpasar mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data terkait objek eksekusi dan sekaligus menjadi cerminan sinergi dan kolaborasi Kantor Pertanahan Kota Denpasar dengan aparat penegak hukum dalam rangka mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.” Ujarnya.(SB/AG).




