Berita

Tabanan Ungkap Kasus Laka Lantas Mengakibatkan Korban Jiwa dan Tindak Tegas Pelanggar Knalpot Brong.

SOROT BALI, TABANAN – Polres Tabanan melalui Satuan Lalu Lintas menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas serta penindakan pelanggaran lalu lintas pada Senin (25/8/2025) bertempat di Lobi Polres Tabanan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., dengan didampingi para pejabat utama Polres Tabanan.
“ Dalam pemaparan Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman menyampaikan, perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 5 Agustus 2025 di Jalan Nasional Denpasar–Singaraja, tepatnya di Desa Baturiti, yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt DK 8573 GA dengan seorang pejalan kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban pejalan kaki berinisial NI LUH PUTU SUKARIANI (76) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif. Polisi telah menetapkan pengemudi kendaraan, I Ketut Warastika (54), sebagai tersangka karena kelalaiannya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, terhadap I Ketut Warastika tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan statusnya sebagai tokoh agama di desa setempat. Namun, yang bersangkutan diwajibkan lapor dua kali seminggu serta tidak diperbolehkan bepergian keluar kota. Sebagai penjamin, istri tersangka turut bertanggung jawab apabila yang bersangkutan melarikan diri.” Ujarnya.

mostbet

“ Selain pengungkapan kasus laka lantas, “ Ia juga menegaskan, komitmennya dalam menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong.
Menurutnya, Selama Juli hingga Agustus 2025, sebanyak 36 pengendara terjaring razia dengan barang bukti berupa 5 knalpot brong, 2 unit sepeda motor, 21 STNK, dan 8 SIM C. Penindakan dilakukan melalui razia gabungan di jalur utama Kota Tabanan, guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari gangguan suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.” Ungkapnya.(*).

Baca Juga :  Warga Kintamani Kini Bisa Cetak Sertipikat Tanah Secara Mandiri Lewat Mesin APS di Kantor Camat.