SOROT BALI, BANGLI – Bertempat di Desa Abuan Kecamatan Susut Panitia A Kantor Pertanahan Bangli Melaksanakan Sidang Terkait Pemeriksaan dan Pembahasan Permohonan Hak atas Tanah pertama kali oleh masyarakat setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Panitia A yang terdiri dari perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Pemerintah Desa Abuan, serta pemilik tanah dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan sidang diawali dengan pemeriksaan lapang untuk mencocokkan data fisik dan batas bidang tanah di lokasi, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama guna memastikan kejelasan dan kebenaran data yuridis maupun administrasi.
“ Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap kepemilikan tanahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar seorang petugas Panitia A disela – sela kegiatan.
“ Ia menambahkan, Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan tertib, serta semangat kolaborasi antara petugas Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat pemohon, dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bangli. Tutupnya.(*).
