SOROT BALI, DENPASAR – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Rabu, 10 Desember 2025 telah dilaksanakan kegiatan gelar internal perihal penyelesaian indikasi tumpang tindih bidang tanah. Materi pada kegiatan ini dipaparkan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta dihadiri oleh Pejabat Struktural Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
“ Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan dan kesepakatan bersama terhadap permasalahan pertanahan yang dibahas, sehingga proses penanganan dan penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “ Ujar Kasi Survei dan Pemetaan.
“ Ia menyebutkan, Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang profesional serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.” Imbuhnya.(*).




