Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tetap Memberikan Layanan Pertanahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

SOROT BALI, TABANAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan tetap memberikan layanan pertanahan selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025.

“ Kepala Kantor menyatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan membuka layanan pertanahan berupa pemeliharaan data dan informasi pertanahan kepada masyarakat.

Sementara Jadwal pelayanan selama libur yakni sebagai berikut:

Tanggal 25 – 26 Desember 2025 (Libur Natal) layanan dibuka mulai Jam 09.00 – 12.00 wita, dan Tanggal 1 Januari 2026 (Tahun Baru): Jam 09.00 – 12.00 WITA.

“ Untuk itu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan pada jam dan tanggal yang telah ditentukan di atas.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kamis, 18 Desember 2025.(*).

 

 

 

 

News Reporter