SOROT BALI, KLUNGKUNG — Pada Rabu (18/02/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Melaksanakan Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bertempat di ruang Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta dihadiri oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan bersama staf dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi dalam memastikan setiap rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“ Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang diperlukan dalam proses penerbitan PKKPR, termasuk kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan suasana yang akrab namun tetap fokus, guna menghasilkan keputusan yang tepat dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan rapat ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Dengan adanya koordinasi yang baik antar instansi terkait, diharapkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.” Ujar Kasi Penataan dan Pemberdayaan.
“ lanjut dikatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian hukum serta tertib tata ruang.” Ungkapnya.(*).
