SOROT BALI, DENPASAR – Kepolisian Sektor Denpasar Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah gudang furniture di Jl. Siulan, Gang Flamboyan No.18X, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
Kasus ini bermula pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, saat pihak korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK yang berada di gudang sudah tidak ada di tempat. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Dentim, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Tabanan, tepatnya di Jl. Gunung Agung. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, berikut Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian pada Kamis (16/04/2026) malam.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Berinisial AHM (21th) yang berasal dari Garut mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan mengambil kunci kontak yang berada di atas kasur, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Pelaku juga mengaku sempat menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook dengan harga Rp1,9 juta, di mana sebagian uang hasil penjualan dikirim ke Jawa dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 6743 ACK dengan nilai kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
“ Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan, apresiasi atas kerja cepat personel Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
“ Menurutnya, Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Dentim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.” Ucap Kapolsek.(*).
