SOROT BALI, DENPASAR – Pada Selasa, 5 Mei 2026 Kantor Pertanahan Kota Denpasar kembali menghadiri Rapat Pembahasan terkait Laporan Dugaan Pembangunan Tanpa Izin dan Penyalahgunaan Lahan di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.
“ Kepala Kantor Pertanahan Denpasar mengatakan, Rapat ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga ketertiban tata ruang, meningkatkan pengawasan, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi demi terwujudnya Kota Denpasar yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.” Ujar Kepala Kantor.(*).
