SOROT BALI, KLUNGKUNG – Pengadilan Negeri Semarapura, Senin, 18-05-2026 melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) sebagai bagian dari proses penanganan perkara pertanahan yang berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam persidangan guna memastikan kejelasan objek sengketa sebagaimana yang diuraikan dalam materi gugatan para pihak.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura dengan didampingi oleh panitera serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga turut disaksikan oleh aparat desa setempat serta pihak terkait lainnya untuk mendukung kelancaran dan transparansi proses pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan ini meliputi pencocokan antara kondisi faktual di lapangan dengan data serta dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, seperti batas-batas tanah, luas wilayah, letak geografis, serta tanda-tanda fisik yang ada di lokasi. Langkah ini dinilai penting guna menghindari perbedaan penafsiran yang kerap muncul apabila hanya mengandalkan bukti dokumen di ruang sidang.
Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini, majelis hakim berupaya memperoleh gambaran yang utuh, jelas, dan objektif mengenai objek sengketa. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, hakim dapat menilai secara lebih akurat kesesuaian antara bukti-bukti yang diajukan dengan realitas yang ada. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penting dalam proses pembuktian sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung, mengingat perkara pertanahan seringkali melibatkan kepentingan yang cukup kompleks di masyarakat. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas-batas yang mereka klaim serta memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya di bidang pertanahan. Dengan dilaksanakannya sidang di lokasi objek sengketa, diharapkan proses pembuktian menjadi lebih transparan dan komprehensif, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.
“ Pengadilan Negeri Semarapura menegaskan, komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui tahapan pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim dapat menghasilkan putusan yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur formal persidangan, tetapi juga mencerminkan upaya pengadilan dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih terbuka dan akuntabel, khususnya dalam penyelesaian perkara pertanahan yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.” Ujar Petugas Pengadilan.(*).
